Polres Mojokerto Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

    Polres Mojokerto Kota Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

    KOTA MOJOKERTO - Cepat tanggap dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

    Berawal dari laporan yang ditujukan kepada Satreskrim, Tim Resmob segera melakukan penyidikan terhadap pelaku, .

    Di hari yang sama Polisi berhasil menjumpai pelaku dan segera mengamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

    Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeny dalam Konferensi Pers mengatakan korban merupakan Anak sambung (14) dari pelaku AYN (34).

    "Dalam pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali, " kata AKP Rudy, Rabu (25/09/2024).

    Modus pelaku lanjut AKP Rudi dengan mengiming - imingi hp baru kepada korban, lalu pelaku melancarkan aksinya di hotel.

    Akibatnya pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    "Pelaku diberikan hukuman karena persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 5M, " pungkas AKP Rudy. (*)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami